cari disini untuk lebih detail

Minggu, 14 Agustus 2011

Thaharah (bersuci)


Hukum Thaharah
1. Dalil Normatif Thaharah Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Allah Taala berfirman (yang artinya), "Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah: 6).

Allah juga berfirman, "Dan, pakaianmu bersihkanlah." (Al-Mudatstsir: 4).
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al-Baqarah: 222).

Rasulullah bersabda (yang artinya), "Kunci salat adalah bersuci." Dan sabdanya, "Salat tanpa wudu tidak diterima." (HR Muslim). Rasulullah saw. Bersabda, "Kesucian adalah setengah iman." (HR Muslim).

2. Penjelasan tentang Thaharah Thaharah itu terbagi menjadi dua bagian: lahir dan batin. Thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat dengan bertobat dengan sebenar-benarnya dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, khianat, sombong, ujub, riya, dan sum'ah dengan ikhlas, yakin, cinta kebaikan, lemah lembut, benar, tawadu, dan mengharapkan keridaan Allah SWT dengan semua niat dan amal saleh.

Adapun thaharah lahir adalah bersuci dari najis dan dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudu, mandi, atau tayammum).

Thaharah dari najis adalah menghilangkan najis dengan air yang suci, baik dari pakaian orang yang hendak salat, badan, ataupun tempat salatnya. Thaharah dari hadats adalah dengan wudu, mandi, atau tayamum.

Alat Thaharah
Thaharah bisa dilakukan dengan dua hal.

  1. Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apa pun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air laut, berdasarkan dalil-dalil berikut. "Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci." (Al-Furqan: 48). Rasulullah saw. bersabda, "Air itu suci, kecuali bila sudah berubah aromanya, rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya." (HR Al-Baihaqi. Hadis ini daif, namun mempunyai sumber yang sahih).

  2. Tanah yang suci, atau pasir, atau batu, atau tanah berair. Rasulullah saw. bersabda, "Dijadikan bumi itu sabagai masjid dan suci bagiku." (HR Ahmad). Tanah dijadikan sebagai alat thaharah jika tidak ada air, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit, dan Karena sebab lain. Allah berfirman, "…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci." (An-Nisa: 43).

Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya tanah yang baik (bersih) adalah alat bersuci seorang muslim, kendati ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya." (HR Tirmizi, dan ia menghasankannya).

"Rasulullah saw. mengizinkan Amr bin Ash r.a. bertayammum dari jinabat pada malam yang sangat dingin, karena ia menghawatirkan keselamatan dirinya jika ia mandi dengan air yang dingin." (HR Bukhari).

Penjelasan tentang Hal yang Najis
Hal-hal yang najis adalah setiap yang keluar dari dua lubang manusia, berupa tinja dan air kencing, atau mazi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), atau wadi (cairan putih yang keluar selepas kencing), atau mani, air kencing, dan kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, darah, nanah, air muntahan yang telah berubah, bangkai dan organ tubuhnya kecuali kulitnya, karena jika disamak kulitnya menjadi suci. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap kulit yang sudah disamak, maka menjadi suci." (HR Muslim).

Sumber: Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi

Etika (Adab) Buang Air


Hal-hal yang harus diperhatikan oleh orang yang hendak buang air adalah sebagai berikut.

  1. Ia mencari tempat yang sepi dari manusia, dan jauh dari penglihatan mereka. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. hendak buang air besar, maka beliau pergi hingga tidak dilihat oleh siapa pun. (HR Abu Dawud dan Tirmizi).

  2. Tidak membawa apa saja yang di dalamnya terdapat zikir kepada Allah SWT. Karena, dalam sebuah riwayat diterangkan bahwa Rasulullah saw. mengenakan cincin yang ada tulisannya Rasulullah, namun ketika beliau masuk WC, beliau melepaskannya. (HR Tirmizi, dan ia menyahihkannya).

  3. Masuk toilet/WC dengan mendahulukan kaki kiri, sambil berdoa (yang artinya), "Bismillaahi innii a'uudzu bika minal khubutsi wal khabaaitsi (Dengan nama Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan syetan laki-laki dan setan perempuan)." Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. selalu membaca doa tersebut jika hendak memasuki tempat buang air.

  4. Tidak mengangkat pakaiannya agar auratnya tidak terbuka.

  5. Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air kecil atau buang air besar. Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya ketika buang air besar maupun buang air kecil." (HR Mutaffaq Alaih).

  6. Tidak buang air di tempat berteduhnya manusia, di jalanan, di mata air, di pohon-pohon yang berbuah. Rasulullah saw. bersabda, "Takutlah pada tiga tiga tempat buang hajat: di aliran air, di tengah jalan, dan tempat berteduh." (HR Hakim dengan sanad yang baik).

  7. Tidak berbicara (ngobrol) pada waktu sedang buang air besar. Rasulullah saw. bersabda, "Jika dua orang buang air besar, hendaklah masing-masing dari keduanya bersembunyi (agar tidak terlihat satu sama lainnya), dan hendaknya tidak saling bercakap-cakap, karena Allah membenci hal tersebut."

Alat Istinja
Tidak beristinja dengan tangan tulang, atau kotoran hewan. Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian beristinja dengan kotoran hewan dan tulang, karena hal itu adalah makanan saudara-saudara kalian dari golongan jin." (HR Bukhari dan Muslim).
Selain itu, tidak beristinja dengan hal-hal yang mengandung manfaat, seperti pohon rami yang bisa digunakan dengan daun dan yang lainnya dari barang-barang yang bernilai, karena meniadakan sesuatu yang bermanfaat dan merusak sesuatu itu diharamkan.

Tidak menggunakan tangan kanan dan tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan. Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah setiap kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan, dan janganlah cebok di WC dengan tangan kanannya." (HR Mutaffaq Alaih).

Melakukan istinja dengan ganjil, misalnya dengan tiga batu, jika belum bersih dengan lima batu. Salman r.a. berkata, "Rasulullah saw. melarang kami menghadap kiblat ketika buang air dan melarang istinja dengan tangan kanan, atau menggunakan batu kurang dari tiga, dan melarang istinja dengan kotoran hewan dan tulang." (HR Muslim).

Jika ingin menggunakan air dan batu, maka terlebih dulu menggunakan batu, kemudian dengan air. Jika cukup dengan salah satu dari keduanya, maka diperbolehkan, hanya saja dengan air itu lebih baik. Aisyah berkata, "Perintahkan suami-suami kalian untuk beristinja dengan air, karena aku malu kepada mereka dan karena Rasulullah saw. terbiasa berbuat seperti itu." (HR Tirmizi, dan ia menyahihkannya).

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Setelah Buang Air:

  1. Keluar dari tempat buang air dengan mendahulukan kaki kanan, seperti yang biasa diperbuat oleh Rasulullah saw.

  2. Membaca doa, "Ghufraanaka (Ya Allah, ampunilah aku)." (HR Abu Dawud dan Tirmizi). Atau doa, "Alhamdulillaahil ladzii adzhaba 'annil adzaa wa 'aafaanii (Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan gangguan dariku dan memberikan kesehatan kepadaku)." Atau doa, "Alhamdulillahi al-ladzii ahsana ilayya fii awwalihi wa aakhirihi (Segala puji bagi Allah yang telah berbuat baik kepadaku, dari pertama hingga terakhir)." Atau doa, "Alhamdulillahil ladzi aadzaaqanii ladzdzatahu, wa abqaa fiyya quwwatahu, wa adzhaba 'annii adzaahu (Segala puji bagi Allah yang telah merasakan kepadaku kelezatannya, mempertahankan kekuatannya kepadaku, dan menghilangkan gangguannya dariku)."

Semua doa di atas ada hadisnya.

Sumber: Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi

Wudu


Kajian berikut ini adalah lanjutan dari bab tentang wudu dari edisi sebelumnya.

Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Wudu

  1. Berwudu di tempat najis, karena dikhawatirkan najis akan mengenai dirinya.

  2. Membasuh lebih dari tiga kali, karena Rasulullah saw. melakukannya tiga kali. Beliau bersabda, "Barang siapa yang menambahnya (lebih dari tiga kali), maka dia telah salah dan zalim." (HR An-Nasai, Ahmad, dan Tirmizi).

  3. Berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Rasulullah saw. berwudu dengan menggunakan air sebanyak takaran dengan telapak tangan. (HR Tirmizi).

  4. Meninggalkan salah satu sunah wudu atau lebih, karena dengan meninggalkan hal tersebut, seorang muslim akan kehilangan pahala. Maka, oleh karena itu, tidak selayaknya sunah wudu ditinggalkan.

  5. Berwudu dengan air sisa wanita, sebab Rasulullah saw. melarangnya. (HR Tirmidzi, dan ia menghasankannya).

Cara Wudu
Orang muslim (yang hendak berwudu) meletakkan tempat air di sebelah kanannya jika memungkinkan sambil membaca basmalah, kemudian ia tuangkan air pada kedua telapak tangannya, sambil berniat untuk berwudu, dan membasuhnya sebanyak tiga kali, kemudian berkumur sebanyak tiga kali, menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya sebanyak tiga kali, membasuh wajahnya dari tempat tumbuhnya rambut hingga jenggotnya, membasuh tangan kanannya hinggga lengan sebanyak tiga kali dengan menyelakan air ke jari-jarinya, membasuh tangan kiri hingga lengan sebanyak tiga kali dengan menyela air ke dalam jari-jarinya, membasuh kepala satu kali dimulai dengan kepala bagian depan kemudian membawa kedua tangannya ke tengkuknya kemudian mengembalikan kedua tangannya ke tempat semula (ke arah depan), mengusap kedua telinganya, luar dan dalam dengan air yang tersisa di kedua tangannya atau mengambil air lagi jika di kedua tangannya tidak tersisa air, membasuh kaki kanan hingga betis sebayak tiga kali dengan menyela air ke jari-jari kaki, membasuh kaki kiri hingga betis sebayak tiga kali dengan menyela air ke jari-jari kaki, dan membaca doa berikut, "Asyhadu allaa ilaaha illallah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu, allahumma ij'alnii minat tawwaabiina, waj 'alnii minal mutathahhiriin (Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dan tiada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang suci)."

Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Ali bin Abu Thalib r.a. berwudu, ia membersihkan kedua telapak tangannya hingga bersih, berkumur tiga kali, menghirup air ke dalam hidungnya tiga kali, mengusap kepalanya sekali, membasuh kedua kakinya hingga mata kaki, kemudian berkata, "Aku ingin perlihatkan kepada kalian bagaimana cara bersuci Rasulullah saw." (HR Tirmizi, dan ia men-sahih-kannya).

Hal-Hal yang Membatalkan Wudu

  1. Sesuatu yang keluar daru dua lubang manusia (kemaluan dan dubur), seperti air kencing, air mazi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), wadi (cairan putih yang keluar setelah kencing), tinja (tahi), kentut, baik yang berbunyi maupun yang tidak berbunyi. Semua itu dikategorikan sebagai hadas. Rasulullah saw. bersabda, "Allah tidak menerima salat salah seorang dari kalian jika ia berhadas hingga ia berwudu lagi." (HR Bukhari).

  2. Tidur berat jika dilakukan dengan berbaring. Rasulullah saw. bersabda, "Mata adalah tali dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya berwudu." (HR Abu Dawud).

  3. Hilangnya akal dan perasaan, seperti pingsan, mabuk, atau gila. Hal itu disebabkan karena apabila seseorang kehilangan akalnya, ia tidak mengetahui apakah wudunya telah batal atau belum sebab kentut atau yang lainnya.

  4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan dan jari-jari. Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa menyentuh kemaluannya, janganlah ia salat sampai ia berwudu." (HR Tirmizi, dan ia menyahihkannya).

  5. Murtad, misalnya dengan mengatakan perkataan yang menunjukkan kepada kekafiran. Dengan demikian, wudu seseorang batal, bahkan semua amalnya menjadi hangus. Allah berfirman, "Jika kamu melakukan kesyirikan, niscaya akan terhapuslah semua amalmu, dan kamu termasuk orang-orang yang merugi." (Az-Zumar: 65).

  6. Memakan daging unta. Salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw., "Apakah kita harus berwudu lagi karena memakan daging kambing?" Rasulullah saw. menjawab, "Jika engkau mau, lakukan saja," sahabat tersebut bertanya lagi, "Apakah kita harus berwudu lagi karena memakan daging unta?" Rasulullah saw. menjawab, "Ya." (HR Muslim). Kendati demikian, sebagian besar sahabat berpendapat tidak harus wudu lagi setelah memakan daging unta dengan alasan hadis tersebut telah terhapus, dan karena para khulafa rasyidin tidak berwudu lagi setelah memakan daging unta.

  7. Menyentuh wanita (istri) dengan syahwat. Hal itu membatalkan wudu. Dengan dalil diperintahkannya wudu setelah menyentuh kemaluan. Sebab, menyentuh kemaluan itu membangkitkan syahwat. Di dalam Al-Muwaththa' diriwayatkan bahwa Ibnu Umar berkata, "Ciuman seorang suami terhadap istrinya dan meraba istri dengan tangannya termasuk dalam arti kata menyentuh. Maka, barang siapa mencium dan menyentuhnya, ia harus berwudu." Menyentuh wanita yang membatalkan wudu ini apabila disertai dengan nafsu syahwat. Begitu juga menyentuh kemaluan. Menurut sebagian ulama, jika menyentuhnya tidak disertai syahwat, hal itu tidak membatalkan wudu.

Orang-Orang yang Disunahkan Berwudu

  1. Salis, yaitu orang yang kencing dan kentutnya tidak bisa berhenti dalam sebagian besar waktunya. Ia disunahkan berwudu dalam setiap kali salat. Keadaannya disamakan dengan wanita mustahadhah.

  2. Wanita mustahadhah, yaitu wanita yang selalu mengeluarkan darah pada hari-hari di luar hari rutinnya (mengeluarkan darah haid). Ia disunahkan berwudu untuk setiap salat. Ia disamakan dengan wanita salis. Rasulullah saw. bersabda kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, "Kemudian berwudulah engkau untuk setiap kali salat." (HR Abu Dawud, Tirmizi, dan Nasai).

  3. Setelah selesai memandikan mayat atau menggotongnya. Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa memandikan mayat, hendaklah ia mandi, dan barang siapa menggotongnya, hendaklah ia berwudu." Karena hadis ini adalah daif, para ulama menyunahkan wudu bagi orang yang memandikan mayat sebagai bentuk kehati-hatian.


Sumber: Diadaptasi dari Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir al-Jazairi

Mandi


Mandi disyariatkan Alquran dan sunah. Allah berfirman, "Jika kalian junub, maka mandilah." (Al-Maidah: 6).

Allah juga berfirman, "(Jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi." (An-Nisa: 43).

Rasulullah saw. bersabda, "Jika kemaluan laki dan kemaluan wanita saling bersentuhan, maka wajiblah mandi." (HR Muslim).

Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi

  1. Jinabat atau yang berkaitan dengan hubungan suami istri, yaitu apabila dua alat kelamin saling bertemu, meskipun tanpa inzal (orgasme). Inzal adalah keluarnya mani (sperma) disertai dengan kenikmatan dari laki-laki maupun perempuan, baik dalam keadaan terjaga maupun sedang tidur. Allah berfirman, "Jika kalian junub, maka mandilah." (Al-Maidah: 6). Rasulullah saw. bersabda, "Jika dua alat kelamin telah bertemu, maka wajib mandi." (HR Muslim).

  2. Berhentinya darah haid dan nifas. Berdasarkan dalil firman Allah, "Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi)." (Al-Baqarah: 222). Rasulullah saw. bersabda, "Tahanlah selama engkau menahan haidmu, kemudian mandilah." (HR Muslim).

  3. Masuk Islam. Barang siapa dari orang-orang kafir masuk Islam, ia wajib mandi. Rasulullah saw. menyuruh Tsumamah al-Hanafi untuk mandi ketika masuk Islam.

  4. Kematian. Ketika orang muslim mati, ia wajib dimandikan. Karena, Rasulullah saw. memerintahkan hal tersebut, yaitu saat kematian Zainab, seperti disebutkan dalam hadis sahih.

Hal-Hal yang Disunahkan untuk Mandi

  1. Hari Jumat, berdasarkan sabda Rasulullah saw., "Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi orang yang telah mimpi (basah)." (Mutaffaq Alaih).

  2. Ihram. Orang yang ihram, baik untuk haji maupun umrah, disunahkan mandi. Selain hal itu, adalah kebiasaan Rasulullah saw., beliau juga memerintahkannya.

  3. Memasuki Mekah dan wukuf di Arafah, karena Rasulullah saw. mengerjakan hal tersebut.

  4. Usai memandikan mayit. Barang siapa telah memandikan mayit, ia disunahkan mandi berdasarkan hadis yang telah disebutkan.

Hal-Hal yang Diwajibkan ketika Mandi

  1. Niat, yaitu keinginan hati untuk menghilangkan hadas besar dengan mandi. Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu tergantung pada niat. Dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan." (Al-Bukhari).

  2. Menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan menggosok bagian-bagian yang bisa digosok, dan menyiramkan air ke bagian-bagian yang tidak bisa digosok, hingga seseorang merasa yakin bahwa air telah membasahi (mengenai) seluruh tubuhnya.

  3. Menyela-nyela jari-jari dan rambut kepala dengan air, dan mencermati daerah-daerah yang tidak terkena air, seperti pusar dan yang lainnya.

Hal-Hal yang Disunahkan ketika Mandi

  1. Membaca basmalah, karena hal ini disyariatkan dalam semua amal perbuatan.

  2. Membersihkan kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke tempat air seperti yang telah dijelaskan.

  3. Memulai dengan membersihkan kotoran terlebih dahulu.

  4. Mendahulukan organ-organ wudu sebelum yang lainnya.

  5. Berkumur, menghirup air dengan hidung, membersihkan telinga luar dan dalam.

Hal-Hal yang Dimakruhkan ketika Mandi

  1. Berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Rasulullah saw. mandi dengan air satu sha' (sekitar 3,5 liter).

  2. Mandi di tempat yang najis, karena dikhawatirkan akan terkena najisnya.

  3. Mandi dengan air sisa bersucinya wanita. Rasulullah saw. melarang mandi dengan air sisa bersucinya wanita, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

  4. Mandi tanpa penutup, misalnya dengan tembok atau yang lainnya. Berdasarkan dalil-dalil berikut. Maimunah r.a. berkata, "Aku persiapkan air untuk Rasulullah saw. dan menutupi beliau, kemudian beliau mandi." (HR Bukhari). Jika sekiranya mandi tanpa menggunakan penutup tidak dimakruhkan, pasti Maimunah tidak menutupi Rasulullah saw. ketika sedang mandi. Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla bersifat malu, dan menutup (kesalahan hamba-Nya), menyukai sifat malu. Maka, jika salah seorang dari kalian mandi, hendaklah menggunakan penutup." (HR Abu Dawud).

  5. Mandi dengan air yang tidak mengalir. Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian mandi di air yang tidak mengalir, sedang dia junub." (HR Muslim).

Cara Mandi


Cara mandi adalah seseorang hendaknya membaca basmalah dengan niat menghilangkan hadas besar dengan mandi, lalu membersihkan kedua telapak tangan tiga kali, membersihkan apa yang ada di kemaluan (dan dubur) dan kotoran yang ada di sekitarnya, berwudu kecuali kedua kaki, karena dalam hal ini diperbolehkan menundanya hingga selesai mandi, memasukkan tangan ke air kemudian menyela-nyela rambut hingga ke akar-akarnya, kemudian membasuh kepalanya dengan tiga kali siraman air, menyiramkan air ke seluruh tubuh, diawali dengan bagian yang kanan dari atas ke bawah, lalu tubuh bagian kiri, memperhatikan tempat-tempat yang sulit terjangkau air, seperti pusar, ketiak, dua lutut, dan yang lainnya. Aisyah r.a. berkata, "Jika Rasulullah saw. mandi janabat, beliau membersihkan kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air, kemudian membersihkan kemaluannya, berwudu seperti wudu untuk salat, membasahi rambutnya dengan air, menyiram kepalanya dengan tiga siraman, dan menyiramkan air ke seluruh tubuhnya."

Cara tersebut adalah untuk laki-laki. Sedangkan untuk perempuan, ia cukup menyiramkan air di kepalanya tiga kali, dan menggosok badannya, dan tidak perlu membuka gulungan rambutnya. Ummu Salamah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita dengan gulungan rambut tebal, apakah aku harus membukanya ketika mandi janabat?" Rasulullah saw. menjawab, "Tidak usah, engkau cukup menyiramkan air tiga kali di kepalamu." (HR Tirmizi).

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Orang yang Sedang Junub

Orang yang sedang junub tidak diperbolehkan melakukan hal-hal berikut.

  1. Membaca Alquran, kecuali istiazah (membaca taawud) dan yang lainnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut. Rasulullah saw. bersabda, "Wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub tidak boleh membaca apa pun dari Alquran." (HR Tirmizi, dan ia menyahihkannya). Ali r.a. berkata, "Rasulullah saw. membaca Alquran dalam setiap keadaan, kecuali ketika ia sedang junub." (HR Tirmizi).

  2. Memasuki masjid, kecuali hanya melewatinya saja jika mendesak (terpaksa). Allah berfirman, "(Jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja." (An-Nisa: 43).

  3. Mengerjakan salat wajib atau salat sunah. Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian tidak mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja, hingga kalian mandi." (An-Nisa: 43).

  4. Menyentuh Alquran meskipun dengan menggunakan kayu atau yang lainnya. Allah berfirman, "Sesungguhnya Alquran ini adalah bacaan yang sangat mulia. Di kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan." (Al-Waqi'ah: 77--79). Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah engkau menyentuh Alquran, kecuali engaku dalam keadaan suci." (HR Daru Quthni).


Sumber: Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir al-Jazairi

Tayammum

Tayammum disyariatkan berdasarkan Alquran dan sunah. Allah SWT berfirman, "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu ...." (An-Nisa: 43).

Rasulullah saw. bersabda, "Tanah adalah wudu seorang muslim jika tidak mendapatkan air kendati selama sepuluh tahun." (HR An-Nasai dan Ibnu Hibban).

Rasulullah saw. juga bersabda, "Seluruh tanah di bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan bersuci bagiku dan umatku. Maka, di mana saja waktu salat menghampiri seseorang dari umatku, tanah dapat menyucikannya." (HR Ahmad).

Sebab Disyariatkannya Tayamum

Diriwayatkan dari Aisyah r.a., ia berkata, "Kami bepergian bersama dengan Nabi dalam suatu perjalanan. Ketika kami sampai di Baida', kalungku hilang. Karena itu, Nabi berhenti untuk mencarinya. Begitu pula seluruh rombongan turut berhenti bersama dengan beliau. Sedangkan di tempat itu tidak ada air, dan mereka tidak membawa air. Mereka mendatangi Abu Bakar, lalu berkata, 'Tidakkah engkau memperhatikan Aisyah? Karena ulahnya, Nabi dan para sahabat berhenti, padahal di sini tidak ada air, dan rombongan tidak membawa air.' Lalu Abu Bakar mendatangiku, sedangkan Rasulullah tertidur dengan kepalanya berada di atas pahaku. Kemudian Abu Bakar mengata-ngataiku sepuas hatinya, sehingga ditusuknya rusukku dengan tangannya. Aku tak dapat bergerak karena Nabi tidur di pahaku. Beliau tertidur sampai subuh tanpa air. Kemudian Allah menurunkan ayat tayamum, 'Maka, hendaklah kalian bertayamum,' Usaid bin Hudhair berkata, 'Ini bukanlah berkah yang pertama darimu, wahai keluarga Abu Bakar'." Selanjutnya Aisyah berkata, "Ketika unta kami suruh berdiri, kami dapati kalungku berada di bawah unta itu." (HR Jamaah, kecuali Tirmizi).

Orang yang Diperbolehkan Bertayamum

Tayamum diperbolehkan bagi orang yang tidak mendapatkan air setelah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencarinya, atau ada air namun tidak bisa menggunakannya karena sakit, atau khawatir jika menggunakan air maka sakitnya akan bertambah parah dan menghambat kesembuhannya, atau seseorang yang tidak dapat bergerak dan tidak ada orang yang bisa memberikan air kepadanya.

Hal-Hal yang Bisa Dipergunakan untuk Tayamum

Dalam bertayammum, diperbolehkan menggunakan debu yang suci dan segala sesuatu yang sejenis dengan tanah, seperti kerikil, batu, atau kapur. Allah berfirman, "Maka, bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci)." (An-Nisa: 43).

Para ahli bahasa sepakat bahwa kata ash-sha'id memiliki arti permukaan tanah, baik berupa debu atau yang lainnya.

Hal-Hal yang Diwajibkan ketika Tayamum

1. Niat. Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu tergantung dengan niatnya, dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan." (HR Bukhari).
2. Menggunakan tanah yang suci. Allah berfirman, "... maka, bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci ...." (An-Nisa: 43).
3. Sekali tepuk (sentuh), maksudnya adalah ketika meletakkan kedua tangannya di atas tanah.
4. Mengusap wajah dan kedua telapak tangan. Allah berfirman, "... maka sapulah muka dan kedua tangan kalian." (An-Nisa: 43).

Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum

1. Semua hal yang membatalkan wudu, karena tayamum merupakan pengganti wudu.
2. Apabila mendapatkan air sebelum mengerjakan salat, atau sedang mengerjakan salat. Rasulullah saw. bersabda, "Debu itu cukup bagimu untuk bersuci selama kamu tidak mendapatkan air. Apabila kamu telah mendapatkan air, maka usapkanlah ia ke kulitmu." (HR Abu Dawud). Namun, apabila seseorang baru mendapatkan air setelah ia selesai mengerjakan salat, ia tidak perlu mengulanginya kembali. Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian mengerjakan satu salat (fardu) dua kali dalam sehari." (HR An-Nasai, Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Hiban).

Hal-Hal yang Boleh Dilakukan setelah Bertayamum

Orang yang bertayamum diperbolehkan baginya untuk melakukan hal-hal yang boleh dilakukan oleh seseorang yang telah berwudu atau mandi, seperti salat, membaca Alquran atau menyentuhnya, thawaf, atau berdiam di masjid.

Cara Bertayamum

Tayamum dilakukan dengan cara menepukkan kedua tangan ke tanah yang suci dengan satu kali tepukan, lalu mengusapkannya ke wajah, kemudian pada kedua tangan. Rasulullah saw. bersabda, "Sebenarnya cukup bagimu begini, seraya menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, lalu mengusapkannya ke wajah, kemudian kepada ke dua tangannya."

Bila seseorang bertayamum dengan lebih dari satu kali tepukan, hal itu diperbolehkan. Dan, jika seseorang mengusap tangannya melebihi batas pergelangan, hal itu pun tetap dibenarkan.

Sumber: Diadaptasi dari kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dan Al-Jami' fi Fiqhin Nisa' karya Syekh Kamil Muhammad 'Uwaidah

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international voip calls